Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk bagi 7(tujuh) orang terdakwa pelaku mesum/khalwat yang dilaksanakan di Masjid Al-Badar, Lampineung, Jum’at (12/6/2015).
Kepala Satpol PP dan WH, Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan tujuh orang ini ditangkap oleh warga karena melakukan khalwat atau mesum dan diserahkan ke WH untuk kemudian diproses sesuai dengan hukum syariat yang berlaku.
Ketujuh orang itu dikurung selama dua bulan. Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, tujuh warga Aceh Besar, Sigli dan Simeulu yang melakukan khalwat atau mesum di Banda Aceh ini dieksekusi cambuk.
berbahagialah para KORUPTOR yang kebal terhadap Hukum ( Syariat Islam ) amin
BalasHapusjesus esta voltando e os fim dos tempos
BalasHapus